Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi BDI Denpasar sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 2 tahun 2022 tentang Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan
Pelatihan Industri. BDI Denpasar memiliki tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi sumber
daya manusia industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BDI Denpasar menyelenggarakan
fungsi:
a. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia aparatur;
b. Pelaksanaan pendidkan dan pelatihan bagi tenaga kerja industri dan wirausaha industri yang
berbasis spesialisasi dan kompetensi;
c. Pelaksanaan uji kompetensi, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja industri;
d. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi kewirausahaan industri;
e. Pelaksanaan identifikasi kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan dunia usaha industri;
f. Pelaksanaan pengembangan program pendidikan dan pelatihan industri;
g. Pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata
laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara,
persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.