Tata Cara Permohonan Informasi

Tata cara memperoleh informasi di Balai Diklat Industri Denpasar adalah sebagai berikut:

a.  Pemohon Informasi mengisi formulir permohonan informasi publik secara online atau dengan mengisi formulir yang dapat diunduh di bawah ini kemudian memberikan formulir tersebut ke petugas pelayanan Informasi BDI Denpasar dengan melampirkan fotocopy tanda pengenal (KTP).

b.  Petugas mencatat permohonan informasi dan memberikan tanda bukti permohonan informasi publik kepada pemohon.

c.   Petugas memroses permohonan informasi (10 hari kerja).

d. Petugas memberikan informasi yang diminta kepada pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam karegori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e.  Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.

 

Formulir Permohonan Informasi Publik:

Download