Tata Cara dan Mekanisme Permohonan Keberatan Informasi

 

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID BDI Denpasar berdasarkan alasan, dengan tahapan sebagai berikut:

a.  Pemohon mengisi formulir keberatan secara online atau dengan mengisi formulir yang dapat diunduh di bawah ini kemudian mengajukannya kepada atasan PPID.

b.  Atasan PPID wajib memberikan jawaban tertulis dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari kerja sejak diajukannya pernyataan keberatan.

c.  Apabila pemohon puas dengan jawaban atasan PPID maka keberatan dinyatakan selesai. Apabila pemohon tidak puas, maka penyelesaian sengketa informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi Pusat dalam jangka waktu 14(empat belas) hari kerja sejak diperolehnya tanggapan dari atasan PPID.

 

 

 

Formulir Pengajuan Keberatan Informasi:

 

Download