Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa

Tata cara upaya atas tidak ditanggapinya / tidak puasnya jawaban keberatan informasi di Balai Diklat Industri Denpasar adalah sebagai berikut:

a.  Pemohon mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diperolehnya tanggapan dari Atasan PPID.

b.  Komisi Informasi melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi paling lambat 100 (seratus) hari kerja.

c.  Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau antara pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjukan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.

d. Jika pemohon informasi puas atas keputusan Adjudikasi Komisi Informasi maka sengketa selesai.

e. Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Adjudikasi Komisi Informasi, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri.

f.   Jika penggugat puas atas keputusan pengadilan maka sengketa selesai. Jika penggugat tidak menerima putusan, dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat 4 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri.

 

Brosur Tata Cara Permohonan Informasi Publik dan Penyelesaian Sengketa Informasi:

Download