Waktu Pelayanan Informasi
Pelayanan informasi publik BDI Denpasar bertempat di:
Desk Layanan Permohonan Informasi
Lobby Utama BDI Denpasar
Jl. WR Supratman No.302, Kesiman Kertalangu, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80237
Telp/Fax: (0361) 465455
email: bdidps@kemenperin.go.id
website: https://bdidenpasar.kemenperin.go.id/
Waktu pelayanan meja informasi publik BDI Denpasar:
Senin-Kamis |
|
Pukul 08.00 – 15.00 WITA (istirahat 12.00 -13.00 WITA) |
Jumat |
|
Pukul 08.00 – 15.30 WITA (istirahat 11.30 -13.00 WITA) |
JANGKA WAKTU PROSES PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon informasi akan mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi. BDI Denpasar berhak memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja apabila informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/diputuskan apakah termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
TARIF/BIAYA
Pelayanan Informasi tidak dikenai biaya (gratis). Untuk penggandaan bahan/fotocopy, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasi.